
Musi Rawas, JRP – DPRD Kabupaten Musi Rawas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Musi Rawas, tentang penanganan hukum bidang perdata dan hukum tata usaha negara.
Penandatangan MoU dilakukan Plt Kajari Musi Rawas, Abu Nawas, SH.MH dan DPRD Musi Rawas dilakukan Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cek Olah, SE dengan Sekretaris Dewan, Elbaroma

Dalam penandatanganan MoU tersebut, dihadiri dan disaksikan juga oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud diwakili Sekretaris Daerah, Drs H Ali Sadikin, M.Si, para Kasi di Kejaksaan Negeri Musi Rawas, serta anggota DPRD dan OPD yang menghadiri rapat paripurna, Jumat (31/1/2025).
Kerjasama yang ditelah disepakati kedua belah pihak tersebut mendapat tanggapan positif dari Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cek Olah, SE.
“Kami DPRD Musi Rawas sangat menyambut baik kerjasama ini. Kalau istilah kami kebanyakan kebijakan baik dari segi hukum maupun politik. Kami bisa meminta pandangan”, ungkapnya.
Lebih jauh Firdaus mengungkapkan perihal tahun yang lalu pemerintah pernah mengajukan wacana meminjam uang dari Bank Jabar. “Terus terang kami DPRD Musi Rawas menjadi galau dengan wacana tersebut. Dengan adanya kerjasama ini kami bisa meminta pandangan dari segi hukum”, terangnya.
“Kerjasama ini bukan untuk melindungi anggota DPRD. Kalau DPRD sudah melangkah mungkin bisa memberi pandangan secara hukum. Istilahnya deteksi dini”, ujarnya.
Dipenghujung, Firdaus kembali mengungkapkan sangat mensuport sinergisitas antara DPRD Musi Rawas dan Kejari Musi Rawas dan berharap Kerjasama tersebut berkelanjutan.
Senada dengan Ketua DPRD Musi Rawas, Plt Kajari Musi Rawas, Abu Nawas, SH.MH mengatakan kerjasama akan dilakukan berkelanjutan.
“Dengan adanya MoU ini kedepan kami ingin membentuk DPRD Musi Rawas menjadi lebih baik lagi. Jangan ada indikasi tujuan tertentu untuk membuat suatu masalah”, ucapnya.
Artinya, lanjut Plt Kajari Musi Rawas, kami ingin sinergi ini membuat tugas dan fungsi kejaksaan maupun DPRD Musi Rawas diselenggarakan dengan baik. Kami ini pelayan masyarakat.
Abu Nawas mengungkapkan bahwa MoU tersebut dipinta DPRD Mura melalui Sekwan kemudian mengajukan surat ke Kejaksaan. Surat tersebut lalu di telaah dan akhirnya ada kesepahaman yang di tuangkan dan di tandatangani dalam MoU.
Penutup, Plt Kajari Musi Rawas menghimbau kepada legislatif, bahwa Kejaksaan Musi Rawas ada tiga bidang yang bergerak, yaitu bidang Datun untuk menjalin Mitra, Intel untuk melakukan pengawasan, sedangkan Pidsus untuk penindakan, maka dari itu gunakan anggaran telat guna sesuai dengan undang-undang. (ADV/ARI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar